" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > investasi usaha dalam bentuk emas < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum warahmatullah wabarakatuh " , " ustadz , a ingin investasi pada usaha yang laku oleh b , namun a tidak ingin dalam bentuk uang tapi dalam bentuk emas . lalu emas sebut uang oleh b . lalu a dan b sepakat untuk bagi untung tiap bulan atas usaha yang b laku . " , " apakah investasi yang laku oleh a adalah halal ? karena a berfikir jika ia investasi dalam bentuk uang , maka akan kena merosot nilai tukar uang ( rupiah ) pada saat kembali di akhir periode investasi . " , " jazakumullah atas jawab . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 17 july 2006 04 : 44  " , "  5 . 156 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum warahmatullah wabarakatuh " , " ustadz , a ingin investasi pada usaha yang laku oleh b , namun a tidak ingin dalam bentuk uang tapi dalam bentuk emas . lalu emas sebut uang oleh b . lalu a dan b sepakat untuk bagi untung tiap bulan atas usaha yang b laku . " , " apakah investasi yang laku oleh a adalah halal ? karena a berfikir jika ia investasi dalam bentuk uang , maka akan kena merosot nilai tukar uang ( rupiah ) pada saat kembali di akhir periode investasi . " , " jazakumullah atas jawab . " , " n " , " dalam syariat islam , investasi itu benar bahkan telah cara langsung telah praktek oleh nabi muhammad saw sama calon isteri beliau , khajidah ra . belum mereka meni . sistem yang mereka laku adalah kerjasama bagi hasil , di mana khadijah ra . investasi dana ke dalam bisnis nabi muhammad saw . " , " jalan bisnis beliau ke syam tani oleh maisarah itu kemudian dapat untung besar . dan untung ini yang kemudian bagi dua antara investor dan kelola . " , " dari ajar ini , kita dapat ajar harga , bahwa investas yang benar hanya investasi dengan sistem bagi hasil . di dalam islam tidak kenal beri bunga atas harta yang investasi . yang ada hanya bagi hasil atas untung . " , " adapun jenis harta yang investasi , boleh bentuk apa saja . bisa uang tunai atau emas bagai alat tukar , atau bisa juga dalam bentuk asset tentu , seperti rumah , tanah , kendara , toko dan jenis . " , " yang jadi beda antara halal haram adalah dalam masalah beri hasil kepada investor . kalau ambil dasar prosentase nilai harta yang investasi , maka hukum riba yang haram . tetapi kalau ambil dari untung usaha , hukum halal . " , " contoh yang haram misal anda investasi emas 100 gram kepada buah usaha milik teman . lalu anda dua pakat bahwa teman anda itu harus beri 10 gram tahun , di luar emas yang 100 gram itu . " , " sedang contoh yang halal adalah anda investasi 100 gram , lalu kalau usaha teman anda itu dapat untung nila 50 gram , maka untung itu bagi dua masing - masing 50 , atau boleh juga 40 dan 60 atau lain . kalau masing - masing 50 , maka 25 gram untuk anda dan 25 gram sisa untuk teman anda . angka 25 gram ini boleh naik atau turun sesuai dengan posisi tawar masing - masing pihak . "
